Hubungan antara negara dan hukum saling terkait, jika suatu negara tidak ada hukum, maka masyarakat yang ada di negara itu tidak akan tertata, sebaliknya, hukum tidak akan di terapkan jika tidak ada negara atau wilayah yang memiliki sebuah pemerintahan. Jika hukum tidak ada di sebuah negara, masyarakat tidak akan hidup dengan nyaman dan aman, karena tidak ada hukum yang memberikan sanksi terhadap seseorang yang melanggar pelanggaran, jadi, sebuah negara tidak akan berdiri jika tidak ada hukum di sebuah negara dan hukum tidak akan diterapkan jika tidak ada negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar